Sambungan Baru

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang berlaku;
  2. Meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Membayar uang muka pendaftaran minimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  4. Bukti pelunasan tunggakan apabila Pengguna Layanan pernah menjadi pelanggan dan memiliki tunggakan.

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Cabang Tirta Aji dan mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru;
  2. Pengguna Layanan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Menjadi Pelanggan dan Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu Keluarga yang berlaku;
  3. Pengguna Layanan membayar uang muka pendaftaran minimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  4. Petugas melakukan survei lokasi, menggambar denah lokasi dan situasi perpipaan, merencanakan kebutuhan material dan membuat RAB;
  5. Pengguna Layanan akan dipanggil melalui telepon atau surat untuk melunasi biaya pasang baru di loket pembayaran;
  6. Petugas akan mengecek di data base apakah Pengguna Layanan pernah menjadi Pelanggan dan memiliki tunggakan. Jika ya maka diminta menyelesaikan pembayaran tunggakan terlebih dahulu, jika tidak bersedia maka Pengguna Layanan akan menerima konfirmasi penolakan dan proses layanan dihentikan, uang muka dikembalikan dikurangi biaya survei.
  7. Setuju membayar RAB? SETUJU : Pengguna Layanan melunasi RAB; TIDAK SETUJU : Pengguna Layanan akan menerima konfirmasi penolakan dan proses layanan dihentikan,uang muka dikembalikan dikurangi biaya survei.
  8. Petugas melakukan pemasangan instalasi sambungan rumah;
  9. Instalasi sambungan rumah terpasang dengan sempurna, sesuai kaidah teknis dan siap difungsikan;
  10. Pelanggan akan menerima konfirmasi setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

3 (tiga) hari kerja setelah Pengguna Layanan melunasi biaya pemasangan sambungan baru.

Biaya/ tarif sesuai yang tercantum dalam Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo Nomor 690/076/Tirta Aji/IX/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Biaya/ Tarif Non Air dan Denda Pelanggaran.

Instalasi sambungan rumah yang terdiri dari: jaringan pipa dinas: dari pipa distribusi sampai dengan meter air; meter air; stop krant; jaringan pipa persil: dari meter air sampai dengan krant.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo, Jl. R. Mangoenkoesoemo No. 2 Wonosobo Jawa Tengah 56311;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a. telepon: 0286-321584 atau 0286-321810;

b. whatsapp : 08112 577 877;

c. instagram : @perumdaairminumtirtaaji; 

d. Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store