Penyelesaian Pelanggaran oleh Pelanggan

  1. Pelanggan melakukan tindakan dengan tujuan agar air mengalir tidak melalui meter air dilakukannya sendiri atau oleh orang lain;
  2. Pelanggan terbukti menghambat jalannya meter air dengan alat atau benda apapun sehingga mengakibatkan terganggu jalannya meter air, dilakukannya sendiri atau oleh orang lain;
  3. Pelanggan terbukti membalik meter air, dilakukannya sendiri atau oleh orang lain;
  4. Pelanggan terbukti merusak meter air, dilakukannya sendiri atau oleh orang lain;
  5. Pelanggan terbukti memindah letak meter air tanpa seizin Tirta Aji, dilakukannya sendiri atau oleh orang lain;
  6. Pelanggan yang meter airnya hilang;
  7. Pelanggan terbukti merusak dan/ atau melepas segel meter atau segel peralatan/ perlengkapan pipa, dilakukannya sendiri atau oleh orang lain;
  8. Pelanggan terbukti merusak Magnetic Lock Valve, dilakukannya sendiri atau oleh orang lain;
  9. Pelanggan terbukti memasang pompa isap pada instalasi sambungan rumah, dilakukannya sendiri atau oleh orang lain;
  10. Pelanggan terbukti mengalirkan air ke tempat lain/ rumah lain secara permanen, dilakukannya sendiri atau oleh orang lain.

  1. Pelanggan terbukti mengalirkan air ke tempat lain/ rumah lain secara permanen, dilakukannya sendiri atau oleh orang lain.
  2. Petugas melakukan pemutusan instalasi sambungan rumah;
  3. Pelanggan datang ke kantor cabang menghadap Kepala Cabang, untuk: a. menerima penjelasan mengenai pelanggaran yang telah dilakukan berdasarkan bukti/saksi; b. diberikan sanksi/ denda sesuai ketentuan berlaku; c. membuat Surat Pernyataan.
  4. Pelanggan bersedia menerima sanksi ? YA : Pelanggan membayar denda pelanggaran, rekening tagihan air bulan berjalan dan seluruh tunggakan air dan non air; TIDAK : Instalasi sambungan rumah di bongkar.

2 (dua) hari kerja.

Biaya/ tarif sesuai yang tercantum dalam Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo Nomor 690/076/Tirta Aji/IX/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Biaya/ Tarif Non Air dan Denda Pelanggaran.

Denda pelanggaran.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo, Jl. R. Mangoenkoesoemo No. 2 Wonosobo Jawa Tengah 56311;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a. telepon: 0286-321584 atau 0286-321810;

b. whatsapp : 08112 577 877;

c. instagram : @perumdaairminumtirtaaji; 

d. Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store