Pelayanan Ruangan Anyelir

  1. 1. BPJS
  2. 2. Fotocopy Kartu Identitas / Fotocopy KTP
  3. 3. Kartu BPJS / KIS / SKTM / Jampersal
  4. 4. Surat Rujukan
  5. 5. Permintaan Rawat inap Ruangan Ruangan Anyelir

  1. 1. Keluarga / Pengantar Pasien dari IGD / Poli melakukan pendaftaran di TPPRI (Tempat Pendaftaran Pertama Rawat Inap)
  2. 2. Diterima petugas admisi dan petugas memberikan penjelasan tentang jenis pelayanan rawat inap dan Kelengkapan Ruangan di RSUD MAJALAYA
  3. 3. Membawa berkas rawat inap ke IGD/Poli, Pasien diantar ke ruangan Alamanda Bedah oleh petugas
  4. 4. Petugas rawat inap Ruangan Alamanda Bedah serah terima pasien sesuai jadwal petugas

Waktu sampai masuk di ruang rawat inap 1 jam

Rawat inap 1 minggu  sesuai dengan diagnosa

Umum : sesuai Peraturan Bupati Bandung

JKN     : Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Disesuaikan dengan tarif INA-CBG

Pelayanan Ruangan Anyelir

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 & 3  RSUD Majalaya

2.    Kotak saran

3.    Nomor telepon : 022-5950035 ext. 168

4.    Email : rsud_majalaya@yahoo.co.id

5.    Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) : SMS ke 1708

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruangan Anyelir"