Surat Keterangan Nikah

  1. Surat pengantar dari RT tempat pemohon berdomisili
  2. Fotocopy KK dan KTP Kedua orang yang akan Menikah
  3. Pas Foto Gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. surat pernyataan belum menikah
  5. Fotocopy surat Cerai jika Cerai Hidup
  6. Fotocopy Surat Akte Kematian jika Cerai Mati
  7. Fotocopy Surat Akte Kelahiran an Ijazah

  1. Pemohon menemui Ketua RT setempat untuk meminta surat Pengantar RT
  2. Pemohon ke Kantor dan menyerahkan berkasnya di loket untuk diperiksa kelengkapannya dan diproses berkasnya
  3. Kasi Kesra membubuhkan paraf sebagi bentuk advise terhadap berkas tersebut
  4. Lurah/ Sekretaris mendatangani berkas
  5. setelah ditanda tangani , berkas dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samarinda Utara

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Nikah

085251578677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WA 085251578677