Layanan Fasilitasi Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Produk Hukum di bidang Persampahan

  1. Surat resmi perihal Permintaan Fasilitasi/asistensi dari instansi / kabupaten /kota yang membutuhkan fasilitasi.
  2. Mendatangi Langsung ke Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas Dan Data Lingkungan Hidup untuk mendiskusikan materi/naskah NSPK yang dijadikan pembahasan.

  1. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  2. Kepala DLH menugaskan Kepala Bidang / Seksi untuk menjadi Fasilitator.
  3. Fasilitator Menyampaikan rencana pelaksanaan fasilitasi kepada pengguna layanan
  4. Fasilitator memberikan layanan fasilitasi kepada pengguna layanan

5 hari kerja sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Dokumen NSPK - Jakstrada - Produk Hukum Bidang Persampahan

-          Dapat disampaikan secara langsung,

-          Email andiekzain@gmail.com

         Hp/Wa: 085241008181
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Produk Hukum di bidang Persampahan"