Permintaan Data dan Informasi

No. SK: 500.4/14/KPTS/KPHL/BPP-I/2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan Data
  2. Melampirkan Surat pengantar
  3. Melampirkan Tanda Pengenal (KTP/Kartu Mahasiswa)

  1. Pemohon mengisi formulir untuk permohonan data beserta lampirannya kemudian permohonan nya ditujukan kepada Kepala KPH Kantor UPTD KPHL Balikpapan.
  2. Menerima dan mendisposisi permohonan data dan informasi.
  3. Melakukan konfirmasi kepada pemohon bahwa permohonan data dan informasi disetujui atau tidak disetujui.
  4. Memberikan atau email data dan informasi tersebut kepada pemohon.

Hari Pertama : Surat Masuk Ke Kantor UPTD KPHL Balikpapan

Hari Kedua : Disposisi ke Anggota Seksi 

Hari Ketiga : Proses Permintaan data Sesuai Surat

Hari Keempat : Pembuatan Surat Balasan Untuk Pemohon Permintaan

Hari Kelima : Pemohon Sudah terima surat Balasan dan Data yang diminta

Tidak dipungut biaya

Data Informasi Kehutanan

Dinas Kehutanan UPTD KPHL Balikpapan Jalan Projakal RT.53 KM. 5.5 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Kode Pos 76129 Laman :kphlbalikpapan.kaltimprov.go.id  Posel:kphlbalikpapan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data dan Informasi"