Ganti Nama Pelanggan

  1. Membawa bukti pembayaran rekening tagihan air;
  2. Tidak mempunyai tunggakan rekening tagihan air;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk yang berlaku;
  4. Meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi akad jual beli atau sertifikat atau Surat Keterangan Kepemilikan Rumah/ Bangunan diketahui Ketua RT/ RW.

  1. Pelanggan datang langsung ke Kantor Cabang Tirta Aji dan mengajukan permohonan ganti nama pelanggan;
  2. Pelanggan mengisi dan menandatangani Formulir Pengkinian Data Pelanggan dengan melampirkan: a. bukti pembayaran rekening tagihan air bulan berjalan dan/ atau tunggakan; b. fotokopi kartu tanda penduduk yang berlaku; c. fotokopi akad jual beli atau sertifikat atau Surat Keterangan Kepemilikan Rumah/ Bangunan diketahui Ketua RT/ RW;
  3. Petugas mengubah nama pelanggan di data base;
  4. Pelanggan akan menerima konfirmasi setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

20 (dua puluh) menit setelah pembayaran.

Rp. 50,000

Identitas Pelanggan baru sesuai permohonan.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo, Jl. R. Mangoenkoesoemo No. 2 Wonosobo Jawa Tengah 56311;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a. telepon: 0286-321584 atau 0286-321810;

b. whatsapp : 08112 577 877;

c. instagram : @perumdaairminumtirtaaji; 

d. Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store