20 (dua puluh) menit setelah pembayaran.
1. Dari golongan II ke golongan I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah PPN;
2. Dari golongan III ke golongan II sebesar Rp. 200.000;- (dua ratus ribu rupiah) ditambah PPN;
3. Dari golongan III ke golongan I sebesar Rp. 100.000;- (seratus ribu rupiah) ditambah PPN;
4. Dari golongan IV ke golongan III sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditambah PPN;
5. Dari golongan IV ke golongan II sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah PPN;
6. Dari golongan IV ke golongan I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah PPN.
Golongan Pelanggan baru sesuai permohonan/ hasil survei lokasi.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo, Jl. R. Mangoenkoesoemo No. 2 Wonosobo Jawa Tengah 56311;
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
a. telepon: 0286-321584 atau 0286-321810;
b. whatsapp : 08112 577 877;
c. instagram : @perumdaairminumtirtaaji;
d. Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store