Penurunan Golongan Pelanggan

  1. Membawa bukti pembayaran rekening tagihan air;
  2. Tidak mempunyai tunggakan rekening tagihan air.

  1. Pelanggan datang langsung ke Kantor Cabang Tirta Aji dan mengajukan permohonan penurunan golongan pelanggan;
  2. Pelanggan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penurunan Golongan Pelanggan, melampirkan surat keterangan RT/RW setempat, bukti pembayaran rekening tagihan air bulan berjalan dan/ atau tunggakan beserta foto bangunan;
  3. Petugas melakukan survei lokasi untuk mengetahui kondisi dan fungsi bangunan apakah memenuhi syarat penurunan golongan;
  4. Memenuhi syarat penurunan golongan ? YA : proses selanjutnya sampai dengan mendapatkan Izin dari Direksi; TIDAK : Pelanggan akan menerima konfirmasi penolakan dan proses layanan dihentikan;
  5. Disetujui oleh Direksi ? YA : Pelanggan akan dipanggil melalui telepon atau surat untuk membayar biaya penurunan golongan; TIDAK : Pelanggan akan menerima konfirmasi penolakan dan proses layanan dihentikan;
  6. Petugas mengubah golongan pelanggan di data base dan menginformasikan kepada Pelanggan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

20 (dua puluh) menit setelah pembayaran.

1. Dari golongan II ke golongan I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah PPN;

2. Dari golongan III ke golongan II sebesar Rp. 200.000;- (dua ratus ribu rupiah) ditambah PPN;

3. Dari golongan III ke golongan I sebesar Rp. 100.000;- (seratus ribu rupiah) ditambah PPN;

4. Dari golongan IV ke golongan III sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditambah PPN;

5. Dari golongan IV ke golongan II sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah PPN;

6. Dari golongan IV ke golongan I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah PPN.


Golongan Pelanggan baru sesuai permohonan/ hasil survei lokasi.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo, Jl. R. Mangoenkoesoemo No. 2 Wonosobo Jawa Tengah 56311;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a. telepon: 0286-321584 atau 0286-321810;

b. whatsapp : 08112 577 877;

c. instagram : @perumdaairminumtirtaaji; 

d. Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store