Peminjam Jasa Alsintan

No. SK: 060/1437/VI/TAHUN 2021

  1. Pemohon adalah petani yang berdomisili di Kota Pekalongan dan membawa E-KTP dan Surat Permohonan yang diketahui oleh Ketua Kelompok Tani

  1. Pemohon datang dengan membawa surat permohonan yang diketahui oleh Ketua Kelompok Tani
  2. Membawa fotocopy E-KTP
  3. Petugas menerima surat dan melakukan verifikasi
  4. Petugas mencatat dalam register peminjaman dan membuat Surat Pinjam Pakai
  5. Kasi Sarpras / Petugas yang ditunjuk menyerahkan Alsintan untuk peminjaman

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Jasa Alsintan

a. Pengaduan Tak Langsung

    1. Telephon : 0285 - 430099

    2. Email : dinperpa.kotapekalongan@gmail.com

b. Pengaduan Langsung

    1. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung atau telpon kepada petugas.

    2. Petugas merespon Pengaduan pemohon dan menindaklanjuti di lapangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjam Jasa Alsintan"