Pembuatan Rekomendasi Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)

No. SK: 523/73/Dislutkan-Set/VII/2022

  1. Photocopy SIUP
  2. Photocopy grosse akte atau buku kapal perikanan asli, surat ukur dan surat kelayakan
  3. Desain alat tangkapan ikan (API)
  4. Photocopy gambar rencana umum kapal termasuk spesifikasi teknis
  5. Surat pernyataan tentang : sanggup menggunakan Perwira bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN, sanggup menjaga kelestarian dan memulihkan sumberdaya ikan, sanggup mengisi Log Book secara lengkap dan benar, sanggup segera mengurus Buku kapal dan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
  6. Surat kuasa

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi SIUP kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Bidang P3H dan diterima petugas pemeriksa berkas
  2. Petugas memeriksa berkas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, kemudian yang memenuhi persyaratan ditindaklanjuti oleh petugas pengetikan dan yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon
  3. Permohonan perubahan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  4. Petugas pengetikan membuat draf
  5. Pemeriksaan draf rekomendasi dan pemberian paraf persetujuan
  6. Kepala Bidang P3H melakukan pemeriksaan ulang draft rekomendasi dan pemberian paraf persetujuan
  7. Penyampaian draft rekomendasi ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi
  9. Petugas penomoran memberikan nomor rekomendasi yang telah ditandatangani
  10. Pemohon menerima rekomendasi

2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)

Penanganan Pelayanan Pembuatan Rekomendasi SIPI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskanlut_bima@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)"