Pembuatan Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) Pembudidayaan Ikan

No. SK: 523/73/Dislutkan-Set/VII/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. NPWP
  4. Surat Ukur Kapal
  5. Sertifikat Kelayakan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan
  6. Gros Akte
  7. Berita Acara Cek Fisik Kapal
  8. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi SIUP kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Bidang P3H dan diterima petugas pemeriksa berkas
  2. Petugas memeriksa berkas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, kemudian yang memenuhi persyaratan ditindaklanjuti oleh petugas pengetikan dan yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon
  3. Permohonan perubahan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  4. Petugas pengetikan membuat draf
  5. Pemeriksaan draf rekomendasi dan pemberian paraf persetujuan
  6. Kepala Bidang P3H melakukan pemeriksaan ulang draft rekomendasi dan pemberian paraf persetujuan
  7. Penyampaian draft rekomendasi ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi
  9. Petugas penomoran memberikan nomor rekomendasi yang telah ditandatangani
  10. Pemohon menerima rekomendasi

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) Pembudidayaan Ikan

Pengaduan pelayanan pembuatan Rekomendasi SIUP Pembudidayaan Ikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskanlut_bima@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) Pembudidayaan Ikan"