Izin Praktik Sanitarian

  1. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar ;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Fakta Integritas;
  4. Foto Copy Ijazah yang dilegalisasi asli;
  5. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian yang dilegalisasi asli;
  6. Surat berbadan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  7. Surat Keterangan Rekomendasi dari Kepala Puskesmas atau Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan;
  8. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Ke FO
  2. Pemerikasaan Berkas Oleh BO
  3. Proses Izin
  4. Rekomendasi dari Tim Teknis
  5. Izin Selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Non Berusaha Non KBLI

https://dpmptsp.labura.go.id/post/lihat/805767039-PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Sanitarian"