Klinik Saraf/Neuro

  1. 1. BPJS
  2. 2. Fotocopy Kartu Identitas / Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Kartu BPJS / KIS / SKTM / Jampersal
  5. 5. Surat Rujukan

  1. 1. Pasien dan keluarga datang ke RS
  2. 2. Pasien dan keluarga diterima oleh petugas screening rawat jalan untuk dilakukan pemeriksaan awal
  3. 3. Jika pasien memiliki gejala yang mengarah ke Covid-19 maka pasien dimasukkan ke ruang isolasi untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  4. 4. Jika pasien aman, maka pasien menuju ruang pendaftaran untuk mengambil nomor antrian dan pasien didaftarkan sesuai dengan kepesertaan yang dipilih oleh pasien atau keluarga pasien : Umum, BPJS, SKTM, Jampersal atu Kontraktor
  5. 5. Untuk pasien umum dapat melakukan pembayaran karcis rawat jalan di kasir
  6. 6. Pasien diperiksa oleh dokter dan perawat/bidan
  7. 7. Jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi)
  8. 8. Pasien kemudian ke petugas administrasi rawat jalan untuk pencetakan billing rawat jalan
  9. 9. Pengambilan obat ke apotek
  10. 10. Pasien pulang / rawat

10 menit perpasien

Setiap hari kerja (08.00 sd 14.30)

Umum : sesuai Peraturan Bupati Bandung

JKN     : Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Klinik Saraf/ Neuro

a.    Ruang pengaduan : Lantai 1 & 3  RSUD Majalaya

b.    Kotak saran

c.    Nomor telepon : 022-5950035 ext. 168

d.    Email : rsud_majalaya@yahoo.co.id

e.    Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) : SMS ke 1708

f.     SMS Gateway / SMS SIGAPKU :

Ketik : saran#isi saran

Kirim ke 08112000220 / 081224843919

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Saraf/Neuro"