Pertimbangan Teknis Pendirian Satuan Pendidikan SMA yang diselenggarakan oleh masyarakat

No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023

  1. Proposal Permohonan Rekomendasi Izin Operasional
  2. Akta Notaris tentang pendirian yayasan/organisasi dan perubahan yayasan/organisasi penyelenggara pendidikan yang dilengkapi dengan AD/ART;
  3. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (bersertifikat pendidikan) yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dari Ketua Yayasan;
  4. Memiliki Guru setiap mata pelajaran dengan kualifikasi ijazah minimal S1/DIV dan sertifikat/akta mengajar
  5. Memiliki staf Tata Usaha, minimal 1 orang berijazah SMA atau sederajat;
  6. Memiliki Rekening Bank atas nama Yayasan penyelenggara untuk keperluan organisasi sekolah;
  7. Surat pengesahan SK Yayasan dari Kemenkumham;
  8. Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah (terdiri dari SK, Susunan Pengurus dan Uraian Tugas);
  9. Hasil analisis studi kelayakan tentang pendirian SMA
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission).
  11. Profil (identitas) sekolah, nama sekolah, alamat, nama kepala sekolah, program/jurusan yang dibuka, identitas yayasan, struktur organisasi sekolah dan lain-lain;
  12. Surat izin lokasi dari lembaga OSS;
  13. Surat Pernyataan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (ttd Direktur/Pimpinan Yayasan di atas meterai Rp.10.000,-);
  14. Surat Pernyataan akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku (ttd Direktur/Pimpinan Yayasan di atas meterai Rp.10.000,-);
  15. Surat Pernyataan tentang penggunaan kurikulum yang dipakai (ttd Direktur/Pimpinan Yayasan di atas meterai Rp.10.000,-);
  16. Akta/Sertifikat tanah atas nama yayasan;
  17. Dokumen Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  18. Dokumen-dokumen penilaian (Leger/Buku Induk/Rapor, dll);
  19. Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan (Tahun Pelajaran pada saat mengajukan izin);
  20. Memiliki mebelair untuk Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha dan Siswa;
  21. Memiliki Sarana Penunjang: Rg. Kepala Sekolah, Rg. Guru, Rg. Tata Usaha, Toilet, Rg. Perpustakaan, Gedung Asrama, bagi SMA berasrama, Rg. Ibadah, Instalasi Air Bersih (sumur bor/PAM), Instalasi Listrik, Jaringan Telepon dan Internet (handphone), Lapangan Olahraga / Upacara.
  22. Memiliki Tenaga Administrasi minimal 2 orang (minimal berijazah SMA sederajat), SK Pengangkatan dan Ijazah;
  23. Rekap data GTK dilengkapi dengan data Pendidikan dan tugas masing-masing (Ijazah dan tugas masing-masing);
  24. Memiliki bukti kepemilikan/ status tanah (scan asli wakaf dan hibah);
  25. Memiliki Ruang Kelas/ Teori;
  26. Memiliki RKAS untuk Tahun Pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan 8 SNP);
  27. Memiliki siswa tiap kelas (khusus SMA minimal 20 orang).

  1. Pemohon mengajukan proposal sekolah menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulut;
  2. Kepala DPMPTSP menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Dikda Prov. Sulut untuk memberikan pertimbangan teknis atas proposal pemohon;
  3. Bidang Pembinaan SMA melakukan verifikasi atas proposal dengan melakukan kunjungan/penilaian ke lapangan/lokasi sekolah pemohon;
  4. Hasil verifikasi di lapangan dikaji oleh Tim Teknis untuk dirancang dalam bentuk surat rekomendasi dapat atau tidaknya diterbitkan izin operasional yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikda Prov. Sulut (hasil verifikasi dapat berupa rekomendasi izin operasional atau belum dapat diberikan ijin operasional, yang selanjutnya akan diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Sulut.)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Pendirian Satuan Pendidikan SMA

- Datang langsung; 

 - Kotak saran; 

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

 - Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

 - Instagram : @dikdasulut; 

 - Twitter : @dikdasulut; 

 - WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

 - Aplikasi SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Mail : sulutdikda@gmail.com, Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT, Melalui Instagram : @dikdasulut, Melalui Twitter : @dikdasulut, Nomor WA. 081340710117, Aplikasi SP4N LAPOR!, Tiktok : @dikdasulut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Pendirian Satuan Pendidikan SMA yang diselenggarakan oleh masyarakat"