Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

No. SK: Nomor : Kep / 28 / II / 2022

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Surat Keterangan Sehat
  3. SIM Lama sesuai Golongan Pengalihan SIM yang masih berlaku dan sudah lebih dari 1 Tahun
  4. Usia Pemohon SIM yaitu : SIM A Umum : 20 Tahun, SIM BI : 20 Tahun, SIM BII : 21 Tahun, SIM BI Umum : 22 Tahun, SIM BII Umum : 23 Tahun

  1. Membawa Persyaratan 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy SIM yang masih berlaku 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Hasil Psikologi 5. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  2. Mengikuti Uji Simulator
  3. Membayar PNBP dan Mengisi Formulir
  4. Registrasi
  5. Identifikasi, Pengambilan Sidik Jari, Foto dan Tanda Tangan
  6. Uji Teori
  7. Uji Praktik
  8. Produksi/ Cetak SIM

PENGALIHAN GOLONGAN SIM          :        ESTIMASI WAKTU 140 MENIT

         -           UJI SIMULATOR                   :        30 MENIT

         -           PENGISIAN FORMULIR     :        10 MENIT

         -           REGISTRASI/ DATA             :          4 MENIT

         -           IDENTIFIKASI                        :          5 MENIT

         -           UJI TEORI                               :        15 MENIT

         -           UJI PRAKTIK                          :        75 MENIT

                      PRAKTIK I         : 30 MENIT

                      PRAKTIK II        : 45 MENIT

         -           PRODUKSI/ CETAK             :          1 MENIT

         TOTAL                                                  :     140 MENIT


Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Polri

SIM A Umum : Rp. 120.000,-

SIM BI/ BI Umum : Rp. 120.000,-

SIM BII/ BII Umum : Rp. 120.000,-



SIM A Umum, SIM BI/ BI Umum, SIM BII/ BII Umum (Pengalihan Golongan SIM)

WhatsApp : 081377563737

IG : @lantas_palembang

Email : lantas.palembang@gmail.com

Website :https://polrestabesplg.sumsel.polri.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)"