Surat Pindah Peserta Didik SMA

No. SK: 800/Dikda-01/406/IV/2022

  1. Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
  2. Surat Keterangan keluar/tanda bukti keluar dari aplikasi Dapodik sekolah asal;
  3. Tanda bukti mutasi siswa dari Dinas Pendidikan Provinsi asal (jika berasal dari luar provinsi Sulawesi Utara);
  4. Surat Rekomendasi penyaluran dari Kemdikud (jika berasal dari sekolah luar negeri);
  5. Raport Asli
  6. Fotokopi raport (bagian biodata siswa, nilai semester akhir);
  7. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal, surat rekomendasi penerimaan sekolah yang dituju.

  1. Pemohon mendatangi FO Dinas Pendidikan Daerah
  2. Pemohon mengisi buku tamu dan menjelaskan keperluannya;
  3. Petugas FO mengantarkan pemohon ke bidang
  4. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan mutasi, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon;
  5. Jika sudah sesuai, diajukan kepada Kepala Bidang untuk menandatangani pengesahan mutasi pada surat rekomendasi sekolah menerima;
  6. Stempel/cap dinas pada surat pengesahan yang sudah ditandatangani dan dicatat ke dalam buku agenda/register;
  7. Pemohon menerima berkas yang sudah ditandatangani dan stempel dinas.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pindah / Mutasi siswa

- Datang langsung; 

 - Kotak saran; 

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

 - Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

 - Instagram : @dikdasulut; 

 - Twitter : @dikdasulut; 

 - WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

 - Aplikasi SP4N LAPOR!


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Peserta Didik SMA "