No. SK: Nomor : Kep / 28 / II / 2022
SIM A, C DAN D (PP) : ESTIMASI WAKTU 20 MENIT
- PENGISIAN FORMULIR : 10 MENIT
- REGISTRASI/ DATA : 4 MENIT
- IDENTIFIKASI : 5 MENIT
- PRODUKSI/ CETAK : 1 MENIT
TOTAL : 20 MENIT
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Polri
SIM A Perpanjangan : Rp. 80.000,-
SIM C Perpanjangan : Rp.75.000,-
SIM D Perpanjangan : Rp. 30.000,-
SIM A, SIM C, SIM D Perpanjangan
WhatsApp : 081377563737
IG : @lantas_palembang
Email : lantas.palembang@gmail.com
Website : https://polrestabesplg.sumsel.polri.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store