Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

No. SK: Nomor : Kep / 28 / II / 2022

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Surat Keterangan Sehat
  5. SIM Lama Yang Masih Berlaku
  6. Laporan Kehilangan untuk SIM Hilang

  1. Membawa Persyaratan
  2. Membawa Persyaratan 1. Foto Kopi KTP 2. Surat Keterangan Sehat 3. SIM Lama yang masih berlaku 4. Laporan Kehilangan untuk SIM yang Hilang
  3. Membawa Persyaratan 1. Foto Kopi KTP 2. Surat Keterangan Sehat 3. SIM Lama yang masih berlaku 4. Laporan Kehilangan untuk SIM yang Hilang
  4. Membayar PNBP dan Mengisi Formulir
  5. Registrasi data Pemohon SIM
  6. Identifikasi, pengambilan Sidik Jari, Foto dan Tanda Tangan
  7. Produksi/ Cetak SIM

SIM A, C DAN D (PP)                               :        ESTIMASI WAKTU 20 MENIT

                     

         -           PENGISIAN FORMULIR     :        10 MENIT

         -           REGISTRASI/ DATA             :          4 MENIT

         -           IDENTIFIKASI                        :          5 MENIT

         -           PRODUKSI/ CETAK             :          1 MENIT

         TOTAL                                                  :        20 MENIT


Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Polri

SIM A Perpanjangan : Rp. 80.000,-

SIM C Perpanjangan : Rp.75.000,-

SIM D Perpanjangan : Rp. 30.000,-

SIM A, SIM C, SIM D Perpanjangan

WhatsApp : 081377563737

IG : @lantas_palembang

Email : lantas.palembang@gmail.com

Website : https://polrestabesplg.sumsel.polri.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)"