Sertifikasi

No. SK: 800/Dikda-01/406/IV/2022

  1. Secara Langsung : Usulan yang ditanda-tangani kepala sekolah, Memasukkan daftar hadir, SK Berkala/ Pangkat Terakhir, Laporan Mengajar (Daring/Luring) (Diarsipkan di sek olah), Bukti Vaksin Booster / Surat Keterangan tidak bisa vaksin karena penyakit Kronis.
  2. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru : Memiliki Sertifikat Pendidik, Memiliki Status Guru sebagai ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian, Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik, Memiliki NRG yang diterbitkan Oleh Kementerian, Melaksanakan Tugas Belajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan, Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik”, Mengajar dikelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan Tidak sebagai pegawai tetap pada Instansi lain.

  1. Cek Bagan Prosedur

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Data Valid Sertifikasi Guru

- Datang langsung; 

 - Kotak saran; 

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

 - Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

 - Instagram : @dikdasulut; 

 - Twitter : @dikdasulut; 

 - WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

 - Aplikasi SP4N LAPOR!

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi"