Pelayanan Penetapan Angka Kredit (PAK)

No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023

  1. Secara Langsung : Memasukkan Portofolio (Berkas Pengusulan PAK), Melihat syarat dan nilai usulan angka kredit, Mengajukkan kenaikan pangkat atau jabatan.
  2. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) : Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), Surat Pernyataan melaksanakan Tugas Pembelajaran, Surat pernyataan melaksanakan PKB, Surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas guru, Surat pernyataan melakukan PBM.
  3. Dokumen Kepegawaian : Surat Permohonan dari Instansi, FC PAK Terakhir, FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir, FC SK CPNS/PNS, FC KARPEG, FC NUPTK, FC NIP Baru (bagi yang memiliki), FC Ijazah Terakhir, FC Ijin Belajar (bagi yang memiliki), FC SKP (minimal 2 tahun terakhir), FC SK Jabatan Fungsional
  4. Tugas Pembelajaran : FC SK Pembagian Tugas Mengajar, PKG/ PKKS.
  5. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) : Pengembangan Diri: Sertifikat/Piagam, Publikasi Ilmiah: Makalah, Karya Inovasi, Golongan IVa ke IVb wajib menyerahkan minimal 1 jurnal ilmiah ber ISSIN.
  6. Penunjang Tugas Guru : Ijazah Tidak Linear, Anggota Organisasi Profesi, Pembimbingan Siswa, Menerima Tanda Jasa/Penghargaan.

  1. Pemohon memasukkan portofolio yang berisi syarat melengkapi berkas pengusulan PAK (Penetapan Angka Kredit)
  2. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa: Pemohon dapat diproses karena nilai usulan angka kredit memenuhi syarat, Permohonan tidak memenuhi syarat.
  3. Setelah PAK terbit pemohon dapat melakukan pengajuan kenaikan Pangkat.

30 Hari Setelah pemasukan berkas

Tidak dipungut biaya

SK PAK (Penetapan Angka Kredit)

- Datang langsung; 

 - Kotak saran; 

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

 - Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

 - Instagram : @dikdasulut; 

 - Twitter : @dikdasulut; 

 - WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

 - Aplikasi SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Mail : sulutdikda@gmail.com, Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT, Melalui Instagram : @dikdasulut, Melalui Twitter : @dikdasulut, Nomor WA. 081340710117, Aplikasi SP4N LAPOR!, Tiktok : @dikdasulut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Angka Kredit (PAK)"