Pelayanan Admisi

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS/ KSO
  3. Surat Pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan (sesuai kebutuhan)
  5. Surat Perintah Rawat Inap

  1. Petugas Pramubakti mengantarkan pasien/keluarga pasien ke ruang admisi dengan membawa Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) dan berkas rekam medis rawat jalan
  2. Petugas admisi memberikan salam dan identifikasi pasien
  3. Petugas admisi mendaftarkan pasien berdasarkan SPRI dari dokter pemeriksa/DPJP
  4. Petugas admisi mengecek persyaratan sesuai penjamin
  5. Pasien menerima penjelasan dari petugas admisi terkait Hak dan Kewajiban Pasien, Jenis pembayaran, Jenis fasilitas kamar dan tarif ruangan rawat inap yang ada di RSUD Sidoarjo Barat
  6. Pasien menandatangani lembar Persetujuan Umum dan Surat Pernyataan Pembiayaan
  7. Petugas admisi membuatkan gelang pasien
  8. Petugas admisi mencetak barcode identifikasi
  9. Petugas admisi membuatkan berkas rekam medis rawat inap

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admisi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat

c.    Email : @rsudsidoarjobarat

      : @RSUDSibar

4)aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi"