Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara
  2. Fotokopi Passpor; atau
  3. Dokumen perjalanan/keimigrasian bagi orang asing

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas memberikan bukti berkas masuk/tanda untuk pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas melakukan pencetakan SKTT
  5. Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

1)    Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)         Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial: Facebook  : Disdukcapil Abdya

                               Instagram : disdukcapilabdya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"