Apabila pemohon SKCK melampirkan berkas lengkap ( fotokopi ktp, kk , akte , sidik jari / SKCK lama dan pas foto 4x6 berlatar merah )
sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP pembuatan SKCK sesuai dengan pasal 1 ayat 2 bahwa tarif penerbitan surat keterangan catatan kepolisian adalah Rp 30000
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
a. Kotak saran/pengaduan
b. Telepon / SMS Online : 081368677888
c. Website : www.restapalembang.com
d. Medsos :
Instagram : skck_restapalembang.org_2016
banpol 081370002110
SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store