Pelayanan Penerbitan SKCK

  1. fotocopy ktp
  2. fotocopy kartu keluarga
  3. fotocofy akte kelahiran
  4. sidik jari
  5. pas foto 4x6 latar belakang merah 4 lembar

  1. a. Pemohon mengambil nomor antrian secara elktronik (FIFO) dan akan dipanggil melalui pengeras suara digital.
  2. b.Nomor antrian yang dipanggil segera mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek/Polres/Polda/Mabes dengan persyaratan
  3. c.Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
  4. d.Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
  5. e.Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian berdasarkan hasil penilitian administrasi dan peninjuan data base pelaku tindak pindana / tahanan yang ada di aplikasi identifikasi melalui web : www.inafispolresta71.com maka si pemohon dapat layak atau tidak direkomendasi untuk diterbitkan SKCK ;
  6. f.Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; .
  7. g.Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
  8. h.Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Apabila pemohon SKCK melampirkan berkas lengkap ( fotokopi ktp, kk , akte , sidik jari / SKCK lama dan pas foto 4x6 berlatar merah ) 

sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP pembuatan SKCK sesuai dengan pasal 1 ayat 2 bahwa tarif penerbitan surat keterangan catatan kepolisian adalah Rp 30000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a. Kotak saran/pengaduan

b. Telepon / SMS Online :  081368677888

c. Website : www.restapalembang.com

d. Medsos :

Instagram : skck_restapalembang.org_2016

banpol  081370002110

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wwwskck.polrI.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SKCK"