Pelayanan Penanganan Konsolidasi

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengambil antrian di Loket Pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga ke petugas operator
  3. Petugas Operator menerima dan mengkonsolidasi data masyarakat
  4. Penerbitan Kartu Keluarga Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan mengkonsolidasi berkas pemohon

1 Hari Pemohon mengambil antrian dari loket dan menyerahkan fotocopy KK ke Petugas Operator dan  Petugas Operator menerima dan mengkonsolidasi data masyarakat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Konsolidasi

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Konsolidasi"