Pelayanan Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Kotak Saran

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Masyarakat mengisi Form aduan langsung;
  2. Masyarakat memasukkan Form aduan ke kotak saran yang telah disediakan

  1. Masyarakat datang langsung ke loket Pengaduan d'i Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mengisi form aduan langsung
  2. Masyarakat memasukkan pengaduan melalui kotak saran yang telah disediakan
  3. Petugas Pengelola Pengaduan Publik menerima pengaduan dari masyarakat dan menyerahkan ke Pejabat Fungsional
  4. Pejabat Fungsional mengkonsep jawaban pengaduan dan mengajukan aduan tersebut ke Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
  5. Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data memverifi kasi konsep jawban pengaduan, jika sudah benar diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jika belum benar mengembalikan ke Pejabat Fungsional untuk diperbaiki
  6. Kepala Dinas menyetujui jawaban pengaduan
  7. Petugas Pengelola Pengaduan public mengirim jawaban pengaduan dan mendokumentasikan dalam bentuk laporan pengaduan
  8. Masyarakat menerima jawaban pengaduan

1 Hari masyarakat memasukkan pengaduan melaui kotak pengaduan dan petugas menyerahkan ke bidang masing-masing

1 Hari Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang memverifikasi jawaban pengaduan dan selanjutnya diteruskan ke Kepala Dinas Dukcapil

1 Hari Petugas Pengelola Pengaduan Publik mengirimkan jawaban pengaduan dan mendokumentasikan dalam bentuk laporan pengaduan, masyarakat menerima jawaban pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Kotak Saran

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Kotak Saran"