No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022
1 Hari masyarakat memasukkan pengaduan melaui kotak pengaduan dan petugas menyerahkan ke bidang masing-masing
1 Hari Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang memverifikasi jawaban pengaduan dan selanjutnya diteruskan ke Kepala Dinas Dukcapil
1 Hari Petugas Pengelola Pengaduan Publik mengirimkan jawaban pengaduan dan mendokumentasikan dalam bentuk laporan pengaduan, masyarakat menerima jawaban pengaduan
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Kotak Saran
1. Kotak Saran
2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id
3. Telepon/fax : (061)8911913
4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com
5. Layanan WA
a. KK/ Surat Pindah : 0852-6210-9812
b. KTP-El : 0852-6210-9813
c. Akta Kelahiran : 0852-6210-9814
d. Akta Perkawinan : 0812-6099-7868
e. Akta Kematian : 0812-6099-7868
f. Konsolidasi Data : 0852-6210-9815
6. Survey Kepuasan Masyarakat
7. Pengaduan Langsung
8. E-Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store