Pelayanan Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Telepon

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Pengaduan Masyarakat melalui Telepon 061-8911913

  1. Masyarakat melaporkan pengaduan melalui panggilan ke nomor telepon 061-891 l9 l3;
  2. Pengelola penggaduan Publik menerima teleppn penggaduan dari masyarakat dan menjawab aduan kemudian mencatata pengaduan yang masuk tersebut;
  3. Masyarakat menerima jawaban pengaduan;

1 Hari masyarakat melaporkan pengaduan dan penerima langsung menjawabpengaduan dari masyarakat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Telepon

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Telepon"