Penerbitan Akta Pengangkatan Anak/Adopsi

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Formulir Permohonan Akta Pengangkatan Anak/Adopsi;
  2. Putusan Pengadilan yang telah dilegalisir;
  3. Akta Kelahiran Anak (Asli);
  4. KK Asli Orang Tua Angkat;
  5. Fotocopy KTP-el orang tua Angkat;
  6. KTP Saksi 2 Orang.

  1. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan;
  2. Antrian di Loket Pelayanan;
  3. Petugas Operatior menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon;
  4. Petugas Operator melakukan entry data, verifikasi dan pencetakan draft akta pengangkatan anak/adopsi;
  5. Petugas Operator mencetak Catatan pinggir pada lembar belakang akta kelahiran yang asli;
  6. Pejabat Fungsiona; dan Kepala Bidang melakukan validasi, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta pengangkatan anak/adopsi;
  7. Petugas operator mencetak akta pengangkatan anak/adopsi yang telah dinyatakan valid;
  8. Kepala Dinas melakukan tanda tangan pada akta pengangkatan anak/adopsi ;
  9. Petugas operator mencetak akta pengangkatan anak/adopsidan menyampaikan akta pengangkatan anak/adopsi kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan
  10. Penerbitan Akta Penagngkatan Anak/Adopsi Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi data dan menerbitkan draft akta pengangkatan anak/adopsi f. Petugas Operator mencetak catatan pinggir pada lembar belakang akta kelahiran yang asli; g. Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang melakukan validasi, mengajukan sertifikasi elektronik, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta pengangkatan anak/adopsi h. Petugas Operatoor mencetak akta pengangkatan anak/adopsi yang telah dinyatakan valid; i. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik akta pengangkatan anak/adopsi j Petugas operator mencetak KK yang telah tersertifikasi elektronik, mencatat pencetakan akta pengangkatan anak/adopsi dan menyampaikan akta pengangkatan anak/adopsi kepada pemohon

1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon, operator melakukan entry data dan mencetak draft akta pengangkatan anak/adopsi

1 hari Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang memverifikasi dan mengajukan sertifikasi elektronik 

1 hari petugas operator menerbitkan  Kutipan Akta Pengangkatan Anak/Adopsi yang sudah tersertifikasi elektronik 

Jika ada keterlambatan penyelesaian Kutipan Akta Pengangkatan Anak/Adopsi k akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Kutipan Akta Pengangkatan Anak/Adopsi  sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. 


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Pengangkatan Anak/Adopsi

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak/Adopsi"