Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencanan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

  1. Data dan Informasi Pembangunan Daerah
  2. Dokumen Perencanaan Pembangunan yang terkait
  3. Sistem / Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah
  4. Pedoman Penyusunan RKPD

  1. 1. Sistem Perencaaan : i-Planning, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), e-Musrenbang.
  2. 2. Mekanisme dan Prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312)

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencanan Kerja Pemerintah daerah

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada pejabat dan Tim Teknis melalui layanan Whatsapp maupun melalui email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencanan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)"