Persyaratan penerbitan SKCK Baru :
1. Fotocopy KTP elektronik
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Rumus Sidik Jari
5. Foto ukuran 4x6 background merah sebanyak 4 lembar
Masa berlaku SKCK selama 6 bulanDasar Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
SKCK
Penanganan Pengaduan lewat SMS
082122547464
081227160332
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store