Penerbitan SKCK Baru

  1. Fotocopy KTP Elektronik
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Sidik Jari
  5. Foto 4 x 6 background merah 4 lembar

  1. Datang ke loket SKCK Polres Tegal
  2. Datang membawa persyaratan seperti fotocopy KTP elektronik, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta kelahiran, sidik jari bagi yang belum sidik jari, foto 4x6 background merah 4 lembar
  3. Ambil nomor antrian / kebagian pendaftaran SKCK
  4. Petugas akan memeriksa berkas yang dibawa pemohon jika berkas lengkap maka pemohon akan diarahkan untuk mengiso daftar pertanyaan SKCK jika belum lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Setelah berkas lengkap petugas akan memasukan data diri pemohon dan keperluan SKCK, pastikan dan bandingkan data anda dengan data diri dan keperluan anda.
  6. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 menit

Persyaratan penerbitan SKCK Baru :

1. Fotocopy KTP elektronik

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akta Kelahiran

4. Rumus Sidik Jari 

5. Foto ukuran 4x6 background merah sebanyak 4 lembar

Masa berlaku SKCK selama 6 bulan

Dasar Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia 

SKCK

Penanganan Pengaduan lewat SMS

082122547464

081227160332

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK Baru"