No. SK: KEP/05/III/2022
Buka Hari Senin s.d. Jumat Pukul 09.00 -15.00 Wita
SIM BARU/PENINGKATAN DAN AHLI GOLONGAN
Proses penerbitan SIM, proses 120 (seratus dua puluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan dan lulus ujian.
SIM PERPANJANGAN, HILANG DAN RUSAK
Proses penerbitan SIM, proses 40 (empat puluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku pada Polri;
a. Biaya PNBP SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
b. Biaya PNBP SIM C sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
c. Biaya PNBP SIM D sebesar Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah);
d. Biaya PNBP SIM A, A umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum perpanjangan Rp. 80.000,- (seratus ribu rupiah);
e. Biaya PNBP SIM C Perpanjangan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima rupiah);
f. Biaya PNBP SIM D perpanjangan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Baru, Peningkatan/pengalihan golongan SIM, Perpanjangan SIM, SIM Hilang dan Rusak.
a. Datang Langsung
b. Kotak Saran
c. Website : https//polreskotamobagu.com
d. Face Book : Satuan Lalu Lintas Kotamobagu
e. Instagram : satlantaspolreskotamobagu
f. WhatsApp : 0813-4031-7788
Email : satlantas.kotamobagu@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store