Penerbitan Surat Ijin Mengemudi

No. SK: KEP/05/III/2022

  1. PERMOHONAN SIM BARU/PENGALIHAN GOLONGAN a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP Asli; b. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani; c. Surat Keterangan Kesehatan Rohani; d. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 Lembar; e. Membawa SIM Lama (peningkatan golongan SIM). f. Membawa surat keterangan lulus ujian simulator (SKUKP); g. Membawa bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank BRI; h. Membawa FC Keimigrisian (Khusus WNA); i. Surat izin kerja dari kemennaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
  2. PERMOHONAN SIM PERPANJANGAN/HILANG DAN RUSAK a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP Asli; b. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani; c. Surat Keterangan Kesehatan Rohani; d. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 Lembar; e. Membawa SIM lama untuk perpanjangan; f. Membawa surat keterangan hilang (SIM hilang) g. Membawa bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank BRI; h. Membawa FC Keimigrisian (Khusus WNA); i. Surat izin kerja dari kemennaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia;

  1. Catatan (Penerbitan SIM Baru/Peningkatan dan Ahli Golongan) : a. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas; b. Petugas informasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon SIM; c. Pemohon SIM mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah di siapkan oleh petugas informasi; d. Jika belum melakukan pembayaran PNBP,Pemohon SIM dapat membayar PNBP pada loket BRI yang telah disiapkan; e. Petugas entry data, menginput data peserta uji dengan mengambil rumusan sidik jari, tanda tangan dan foto; f. Pemohon SIM melaksanakan ujian teori secara online (jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian simulator SIM jika tidak lulus maka pemohon SIM dapat mengulangi ujian teori setelah 7 – 14 hari kerja); g. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek I (jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian praktek II jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah 7 – 14 hari kerja); h. Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek II (jika lulus pemohon SIM dapat di cetak kan SIM jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah 7 – 14 hari kerja); i. Produksi SIM, apabila dinyatakan lulus ujian teori dan praktek.
  2. Catatan (Penerbitan SIM Perpanjangan/Hilang dan Rusak) : a. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas; b. Petugas informasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon SIM; c. Pemohon SIM mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah di siapkan oleh petugas informasi; d. Pemohon SIM membayar PNBP pada loket BRI yang telah disiapkan; e. Petugas entry data, menginput data peserta uji dengan mengambil rumusan sidik jari, tanda tangan dan foto; f. SIM dapat dicetak/produksi.

Buka Hari Senin s.d. Jumat Pukul 09.00 -15.00 Wita

 

SIM BARU/PENINGKATAN DAN AHLI GOLONGAN

Proses penerbitan SIM, proses 120 (seratus dua puluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan dan lulus ujian.

SIM PERPANJANGAN, HILANG DAN RUSAK

Proses penerbitan SIM, proses 40 (empat puluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku pada Polri;

 

a.      Biaya PNBP SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);

 

b.      Biaya PNBP SIM C sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

 

c.       Biaya PNBP SIM D sebesar Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah);

d.      Biaya PNBP SIM A, A umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum perpanjangan Rp. 80.000,- (seratus ribu rupiah);

e.      Biaya PNBP SIM C Perpanjangan  Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima rupiah);

f.        Biaya PNBP SIM D perpanjangan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).


Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Baru, Peningkatan/pengalihan golongan SIM, Perpanjangan SIM, SIM Hilang dan Rusak.

a.      Datang Langsung

b.      Kotak Saran

c.       Website : https//polreskotamobagu.com

d.      Face Book : Satuan Lalu Lintas Kotamobagu

e.      Instagram : satlantaspolreskotamobagu

f.        WhatsApp : 0813-4031-7788

Email : satlantas.kotamobagu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online