No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022
1. Membuat permohonan / Mengisi formulir;
2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas;
3. Pemeriksaan dokumen persyaratan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti penerbitan kartu pengawasan;
Penyerahan Kartu PengawasanTidak dipungut biaya
Kartu Pengawasan
1. E LAPOR
2. Email : dishub@bandungkab.go.id
Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store