Layanan Penerbitan Kartu Pengawasan (Angkutan Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek)

No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022

  1. 1. Surat Permohonan/formulir permoho
  2. 2. Foto Copy STNK dan Buku Uji yang berlaku
  3. 3. Copy SK Izin Trayek atau SK Izin Operasi
  4. 4. Copy/Arsip KP yang lama (untuk perpanjangan KP)

  1. 1. Membuat permohonan / Mengisi formulir
  2. 2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. 3. Pemeriksaan dokumen persyaratan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti penerbitan kartu pengawasan
  4. 4. Penyerahan Kartu Pengawasan

1.       Membuat permohonan / Mengisi formulir;

2.       Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas;

3.       Pemeriksaan dokumen persyaratan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti penerbitan kartu pengawasan;

Penyerahan Kartu Pengawasan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawasan

1.       E LAPOR

2.       Email : dishub@bandungkab.go.id

Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KIR BEDAS ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Kartu Pengawasan (Angkutan Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek)"