Pendaftaran SKCK Baru Offline Polresta Surakarta

No. SK: SPRIN/72/I/BIN./2021

  1. Tulis Formulir SKCK
  2. Foto copy KTP 1 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
  4. Foto copy Akta lahir / Ijazah terakhir 1 lembar
  5. Pas Foto ukuran 4x6 background merah 6 lembar

  1. Pemohon datang mengisi formulir SKCK
  2. Pemohon datang ke Mako Polresta Surakarta bagian SKCK untuk menyerahkan berkas persyaratan.
  3. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan formulir pendaftaran online. Apabila berkas lengkap diberikan nomor antrian
  4. Petugas cetak berkas memanggil nomor antrian. Pemohon menuju Loket 1 (Loket SKCK Offline) untuk memberikan berkas persyaratan.
  5. Petugas Cetak berkas melakukan input data pemohon dan proses cetak SKCK
  6. Petugas memberikan SKCK yang sudah jadi. Proses cetak SKCK dan pastikan SKCK tersebut sudah diberikan cap stempel oleh petugas yang berwenang..

Berkas Lengkap, belummelakukan pendaftaran melalui Online, Proses Pembuatan 30Menit



Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada POLRI biaya PNBP SKCK Rp. 30.000 

SKCK BARU OFFLINE

Silahkan sampaikan aduan anda melalui : Whatsapp : 085162961119, Instagram / Facebook : Skck Polresta Surakarta, Twitter : @skckpolrestaska, Website : https://secure.polrestasurakarta.com/dashboard/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SKCK Baru Offline Polresta Surakarta"