Pelayanan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022

  1. 1. Membawa Kendaraan Wajib Uji/Non Wajib Uji (Pribadi/Instansi) ke pelayanan UPTD PKB
  2. 2. Salinan/Foto Copy STNK
  3. 3. Salinan/Foto Copy Identitas Pemohon
  4. 4. Membawa bukti lulus uji yang masih berlaku untuk kendaraan wajib uji
  5. 5. Bukti Perawatan Berkala dari Bengkel/APM
  6. 6. Membayar retribusi

  1. 1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. 2. Pembayaran biaya retribusi
  3. 3. Pengujian Laik Jalan Emisi Gas Buang
  4. 4. Penyerahan hasil/BAP uji emisi gas buang dan penempelan stiker emisi gas buang

1.       Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas;

2.       Pembayaran biaya retribusi

3.       Pengujian Laik Jalan Emisi Gas Buang;

Penyerahan hasil/BAP uji emisi gas buang dan penempelan stiker emisi gas buang

1.       Uji Berkala Emisi Gas Buang (dasar PERBUP No. 13 tahun 2020)

 

Jenis Kendaraan

Tarif

Kendaraan Wajib Uji

Rp. 40.000

Kendaraan Bermotor Pribadi

Rp. 50.000


Hasil Uji Emisi Gas Buang/BAP dan Stiker Emisi Gas Buang

1.       E LAPOR

2.       Email : dishub@bandungkab.go.id

Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KIR BEDAS ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor"