Pendaftaran SKCK Baru (Online)

No. SK: SPRIN/72/I/BIN./2021

  1. daftar online melalui https://skck.polri.go.id/
  2. Foto copy KTP 1 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
  4. Foto copy Akta lahir / Ijazah terakhir 1 lembar
  5. Pas Foto ukuran 4x6 background merah 6 lembar

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online melalui https://skck.polri.go.id/
  2. Pemohon mencetak bukti pendaftaran online
  3. Pemohon datang ke Mako Polresta Surakarta bagian SKCK untuk menyerahkan berkas persyaratan.
  4. Petugas melakukan verifikasi pendaftaran online, dan mengecek kelengkapan berkas. Apabila berkas lengkap diberikan nomor antrian
  5. Petugas cetak berkas memanggil nomor antrian. Pemohon menuju Loket 2 (Loket SKCK Online) untuk memberikan berkas persyaratan dan bukti pendafataran online.
  6. Petugas Cetak berkas melakukan input data pemohon dan proses cetak SKCK
  7. Petugas memberikan SKCK yang sudah jadi. Proses cetak SKCK dan pastikan SKCK tersebut sudah diberikan cap stempel oleh petugas yang berwenang..

Berkas Lengkap, sudah melakukan pendaftaran melalui Online, Proses Pembuatan 5 Menit setelah nomor antrian dipanggil

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada POLRI biaya PNBP SKCK Rp. 30.000 

SKCK BARU

Silahkan sampaikan aduan anda melalui : Whatsapp : 085162961119, Instagram / Facebook : Skck Polresta Surakarta, Twitter : @skckpolrestaska, Website : https://secure.polrestasurakarta.com/dashboard/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SKCK Baru (Online)"