Layanan Surat Tanda Registrasi Kelompok Pelaku Usaha Perikanan

No. SK: 188.4/101/KEP/35.07.115/2022

  1. 1. Pengguna Layanan/Penyuluh Pendamping menyampaikan surat permohonan ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah dengan alamat : Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang;
  2. 2. Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Perangkat Daerah, dengan alamat: Jl. Panji No.119, Kepanjen.

  1. 1. Pengguna Layanan/Penyuluh Pendamping menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah; 2. Kepala Perangkat Daerah mendisposisikan surat permohonan kepada Bidang yang menangani, sesuai dengan tupoksi; 3. Kepala Bidang menugaskan petugas yang berkompeten untuk memberikan data dan informasi; 4. Petugas yang ditunjuk memberikan data dan informasi kepada Kepala Bidang; 5. Kepala Bidang menganalisa hasil data dan informasi; 6. Kepala Bidang membuat laporan hasil data dan informasi kepada Kepala Dinas.

1.Informasi disampaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima;
2. Jika Pengguna Layanan datang langsung maka diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 2 (dua) hari kerja setelah menyampaikan informasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Registrasi Kelompok Pelaku Usaha Perikanan

Pengaduan disediakan melalui media:

·         Aplikasi Lapor SP4N

·         Website, dengan alamat Perikanan@malangkab.go.id

·         Surat Elektronik, dengan alamat perikanankabmalang@gmail.com / dinas.perikanan@malangkab.go.id

·         Sosial Media Facebook dengan alamat Dinas perikanan kab malang

Sosial Media Instagram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Tanda Registrasi Kelompok Pelaku Usaha Perikanan"