No. SK: 188.4/101/KEP/35.07.115/2022
1.Informasi disampaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat
permohonan diterima;
2. Jika Pengguna Layanan
datang langsung maka diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi
maksimal 2 (dua) hari kerja setelah menyampaikan informasi.
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Registrasi Kelompok Pelaku Usaha Perikanan
Pengaduan disediakan melalui media:
· Aplikasi Lapor SP4N
· Website, dengan alamat Perikanan@malangkab.go.id
· Surat Elektronik, dengan alamat perikanankabmalang@gmail.com / dinas.perikanan@malangkab.go.id
· Sosial Media Facebook dengan alamat Dinas perikanan kab malang
Sosial Media InstagramMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store