Layanan Fasilitasi Edukasi Kegiatan Perikanan

No. SK: 188.4/101/KEP/35.07.115/2022

  1. Surat permohonan dari perorangan, kelompok atau instansi ke Dinas Perikanan Kabupaten Malang;

  1. 1. Surat permohonan; 2. Disposisi Kepala Dinas; 3. Bidang / UPT yang melayani; 4. Koordinasi terkait jadwal kegiatan; 5. Pelaksanan kegiatan.

Menyesuaikan dengan kondisi yang ada (kesiapan sarana prasarana yang dibutuhkan) / tentatif.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Edukasi Kegiatan Perikanan

Pengaduan disediakan melalui media:

·         Aplikasi Lapor SP4N;

·         Website, dengan alamat Perikanan@malangkab.go.id;

·         Surat Elektronik, dengan alamat perikanankabmalang@gmail.com / dinas.perikanan@malangkab.go.id;

·         Sosial Media Facebook dengan alamat Dinas perikanan kab malang;

Sosial Media Instagram dengan alamat Dinasperikanankabmalang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Edukasi Kegiatan Perikanan"