Layanan Fasilitasi Penyediaan Bibit Ikan

No. SK: 188.4/101/KEP/35.07.115/2022

  1. 1. Pemesan datang langsung ke UPT PBAT atau menggubungi via telfon ke UPT PBAT;
  2. 2. Memberikan penjelasan terkait jenis ikan, jumlah dan ukuran yang akan dibeli;
  3. 3. Menunjukan tempat lokasi tujuan untuk pengiriman.

  1. 1. Pemesanan (datang langsung / telfon);
  2. 2. Pencatatan (jenis ikan, jumlah ikan dan ukuran ikan);
  3. 3. Pencatatan lokasi tujuan;
  4. 4. Penyiapan bibit ikan;
  5. 5. Konfirmasi ketersediaan binit ikan;
  6. 6. Proses packing bibit ikan;
  7. 7. Distribusi bibit (dikirim / diambil);
  8. 8. Pembayaran.

Tentatif

Sesuai dengan SK Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang

Penyediaan Bibit Ikan

Pengaduan disediakan melalui media:

·         Aplikasi Lapor SP4N;

·         Website, dengan alamat Perikanan@malangkab.go.id;

·         Surat Elektronik, dengan alamat perikanankabmalang@gmail.com / dinas.perikanan@malangkab.go.id;

·         Sosial Media Facebook dengan alamat Dinas perikanan kab malang;

Sosial Media Instagram dengan alamat Dinasperikanankabmalang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Penyediaan Bibit Ikan"