Layanan Fasilitasi Pelelangan Ikan

No. SK: 188.4/101/KEP/35.07.115/2022

  1. UPTD TPI mempersiapkan kelengkapan berupa nota pembelian, nota penjualan dan nota lelang.

  1. 1. Nelayan membawa hasil tangkapan ke pelelangan ikan;
  2. 2. Juru timbang melakukan penimbangaan ikan;
  3. 3. Juru lelang melakukan pelelangan ikan;
  4. 4. Juru catat mencatat transaksi pelelangan;
  5. 5. Juru bayar pembayaran dan pemungutan restibusi kemudian berkoordinasi denga kepala UPTD;
  6. 6. Staf mengumpulkan dan merekap nota penjualan, nota pembelian, nota lelang dan retibusi hasil lelang;
  7. 7. Kepala UPTD TPI melaporkan hasil kegiatan ke Kepala Dinas dan menyetor hasil restibusi lelang ke kas daerah;

Waktu pelelangan ikan 3 jam

Ke Kas Daerah sebanyank 3i hasil lelang ikan

Fasilitasi Pelelangan Ikan

Pengaduan disediakan melalui media:

·         Aplikasi Lapor SP4N;

·        Website, dengan alamat Perikanan@malangkab.go.id;

·   Surat Elektronik, dengan alamat perikanankabmalang@gmail.com / dinas.perikanan@malangkab.go.id;

·         Sosial Media Facebook dengan alamat Dinas perikanan kab malang;

Sosial Media Instagram dengan alamat Dinasperikanankabmalang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Pelelangan Ikan"