Pelayanan Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor / Penghapusan / Scrapping

No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022

  1. 1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Dinas perhubungan dengan tembusan kepada Kepala UPTD PKB
  2. 2. Salinan/Foto Copy STNK
  3. 3. Salinan/Foto Copy BPKB
  4. 4. Salinan/Foto Copy Identitas Pemohon
  5. 5. Membawa Bukti Lulus Uji Berkala untuk kendaraan bermotor wajib Uji
  6. 6. Foto tampak depan, samping dan belakang

  1. 1. Surat permohonan diterima untuk dilakukan penjadwalan
  2. 2. Pelaksanaan Pengujian penilaian kondisi Teknis kendaraan bermotor
  3. 3. Analisa hasil penilaian teknis kendaraan bermotor oleh penguji kendaraan bermotor
  4. 4. Penyerahan Surat balasan dengan hasil penilaian Teknis yang telah disahkan oleh Kepala Dinas

1.       Surat permohonan diterima untuk dilakukan penjadwalan;

2.       Pelaksanaan Pengujian penilaian kondisi Teknis kendaraan bermotor;

3.       Analisa hasil penilaian teknis kendaraan bermotor oleh penguji kendaraan bermotor;

Penyerahan Surat balasan dengan hasil penilaian Teknis yang telah disahkan oleh Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

1. Hasil penilaian Teknis kendaraan bermotor dengan Indikator persentase (%); 2. Hasil penilaian Teknis kendaraan bermotor dengan Indikator Massa (kg)

1.       E LAPOR

2.       Email : dishub@bandungkab.go.id

Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KIR BEDAS ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor / Penghapusan / Scrapping"