No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022
1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, dan/atau menunjukan bukti pendaftaran secara online ke petugas;
2. Pemeriksaan berkas permohonan Numpang Uji Keluar;
Penyerahan Surat Numpang Uji
1. Surat Numpang Uji Keluar hanya dapat diterbitkan 1 kali (periode);
2. Kendaraan wajib Uji yang akan melakukan Numpang Uji Keluar dikenakan biaya apabila, kendaraan sudah habis masa berlakunya dan harus dilakukan Uji Berkala di pelayanan UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung dengan membayar tarif retribusi disamakan dengan Uji perpanjangan masa berlaku.
3. Biaya Kehilangan bukti Lulus Uji
Biaya Penggantian Tanda Uji |
Tarif |
Hilang atau Rusak |
Rp. 250.000 |
1. Surat Numpang Uji Keluar; 2. Bukti Lulus Uji Elektronik/BLUe( Kartu Pintar/Smart Card, Sertifikat hasil uji, Stiker Hologram )
1. E LAPOR
2. Email : dishub@bandungkab.go.id
Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store