Pelayanan Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Numpang Uji Keluar

No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022

  1. 1. Mengisi Formulir di Loket Pendaftaran bagi yang offline
  2. 2. Menggunakan Aplikasi BEDAS KIR Online untuk pendaftaran yang online
  3. 3. Salinan/Foto Copy STNK
  4. 4. Salinan/Foto Copy Identitas Pemohon
  5. 5. Membawa Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
  6. 6. Surat kehilangan dari Instansi terkait jika tidak dapat menunjukan bukti Lulus Uji yang asli

  1. 1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, dan/atau menunjukan bukti pendaftaran secara online ke petugas
  2. 2. Pemeriksaan berkas permohonan Numpang Uji Keluar
  3. 3. Penyerahan Surat Numpang Uji

1.       Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, dan/atau menunjukan bukti pendaftaran secara online ke petugas;

2.       Pemeriksaan berkas permohonan Numpang Uji Keluar;

Penyerahan Surat Numpang Uji

1.       Surat Numpang Uji Keluar hanya dapat diterbitkan 1 kali (periode);

2.       Kendaraan wajib Uji yang akan melakukan Numpang Uji Keluar dikenakan biaya apabila, kendaraan sudah habis masa berlakunya  dan harus dilakukan Uji Berkala di pelayanan UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung dengan membayar tarif retribusi disamakan dengan Uji perpanjangan masa berlaku.

3.       Biaya Kehilangan bukti Lulus Uji

Biaya Penggantian Tanda Uji

Tarif

Hilang atau Rusak

Rp. 250.000


1. Surat Numpang Uji Keluar; 2. Bukti Lulus Uji Elektronik/BLUe( Kartu Pintar/Smart Card, Sertifikat hasil uji, Stiker Hologram )

1.       E LAPOR

2.       Email : dishub@bandungkab.go.id

Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KIR BEDAS ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Numpang Uji Keluar"