Rekomendasi Alih fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian

No. SK: 060/1437/VI/TAHUN 2021

  1. Data diri pemohon Jagal (KTP dan Nomor Handphone)
  2. Lahan sawah yang akan dialihfungsikan

  1. Petugas menerima berkas/dokumen dari pemohon
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berupa : Surat Permohonan Alih Fungsi, Fotocopy sertifikat, Fotocopy KTP pemohon, Surat Kuasa bila diwakilkan.
  3. Petugas memeriksa / survey lokasi termohon
  4. Susun kajian atas survey lokasi termohon
  5. Pengajuan asmanan rekomendasi ke pimpinan
  6. Melengkapi nomor surat dan stempel dinas
  7. Rekomendasi selesai

Senin-Jumat Jam 08.00-15.00

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian

    1. Telephon : 0285 - 430099

    2. Email : dinperpa.kotapekalongan@gmail.com

    3. Form pada website : dinperpa.pekalongankota.go.id.

    4. Pemohon menyampaikan pengaduan kepada petugas.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Alih fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian"