Pelayanan Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku

No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022

  1. 1. Membawa Kendaraan Wajib Uji ke Pelayanan UPTD PKB
  2. 2. Mengisi Formulir di Loket Pendaftaran bagi yang offline
  3. 3. Menggunakan Aplikasi BEDAS KIR Online untuk pendaftaran yang online
  4. 4. Salinan/Foto Copy STNK
  5. 5. Salinan/Foto Copy Identitas Pemohon
  6. 6. Membawa Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku

  1. 1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, dan/atau menunjukan bukti pendaftaran secara online ke petugas
  2. 2. Pembayaran biaya retribusi,dan/atau menunjukan bukti pembayaran secara online (QRIS)
  3. 3. Pelaksanaan Pengujian Persyaratan Teknis dan Pengujian Laik Jalan di Gedung uji/mekanik
  4. 4. Analisa hasil pelaksanaan pengujian persyaratan teknis dan pengujian laik jalan oleh penguji kendaraan bermotor
  5. 5. Penyerahan bukti lulus uji

1.       Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, dan/atau menunjukan bukti pendaftaran secara online ke petugas;

2.       Pembayaran biaya retribusi,dan/atau menunjukan bukti pembayaran secara online (QRIS);

3.       Pelaksanaan Pengujian Persyaratan Teknis dan Pengujian Laik Jalan di Gedung uji/mekanik;

4.       Analisa hasil pelaksanaan pengujian persyaratan teknis dan pengujian laik jalan oleh penguji kendaraan bermotor;

Penyerahan bukti lulus uji

Bukti Lulus Uji

Tarif

Tanda Uji / Smart Card / BLUe

Rp. 25.000

Biaya Pemeriksaan Emisi Gas Buang

Tarif

Kendaraan Wajib Uji

Rp. 40.000

Biaya Jasa Pemeriksaan

Tarif

Mobil Penumpang Umum / Minibis / Pick Up

Rp. 40.000

Bis tempat duduk 24 seat

Rp. 65.000

Bis tempat duduk lebih dari 24 seat

Rp. 75.000

Truk Konfigurasi 4 Roda

Rp. 65.000

Truk Konfigurasi 6 Roda

Rp. 65.000

Truk Konfigurasi lebih dari 6 Roda

Rp. 65.000

Kereta Penarik (Head Tracktor)

Rp. 65.000

Kereta Gandengan , Kereta tempelan

Rp. 65.000

Biaya Penggantian Tanda Uji

Tarif

Hilang atau Rusak

Rp. 250.000


1. Hasil Uji Kendaraan; 2. Bukti Lulus Uji Elektronik/BLUe( Kartu Pintar/Smart Card, Sertifikat hasil uji, Stiker Hologram )

1.       E LAPOR

2.       Email : dishub@bandungkab.go.id

Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KIR BEDAS ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku"