Pemotongan unggas di RPU

No. SK: 060/1437/VI/TAHUN 2021

  1. Data diri pemohon penyembelih unggas (KTP dan Nomor Handphone)

  1. Pengajuan permohonan dari penyembelih unggas ke dinas
  2. Disposisi kadin ke bidang yang menangani RPU
  3. Membalas permohonan pengajuan
  4. Melaksanakan pemotongan unggas

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemotongan unggas di RPU


1. Pemohon/juru sembelih unggas mengajukan permohonan jasa penyembelihan di RPU.

2. Petugas dinas akan merespon permohonan dan melaksanakan pengawasan penyembelihan di RPU.

3. Juru sembelih unggas akan menyembelih unggas sesuai ketentuan syariat Islam.

4. Pelaksanaan penyembelihan, pencabutan bulu dilakukan di ruang kotor.

5. Pemisahan antara jeroan dan karkas dilakukan di ruang kotor.

6. Pembagian karkas / cutting dilakukan di ruang bersih.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemotongan unggas di RPU"