No. SK: 060/1437/VI/TAHUN 2021
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pemotongan unggas di RPU
1. Pemohon/juru sembelih unggas mengajukan permohonan jasa penyembelihan di RPU.
2. Petugas dinas akan merespon permohonan dan melaksanakan pengawasan penyembelihan di RPU.
3. Juru sembelih unggas akan menyembelih unggas sesuai ketentuan syariat Islam.
4. Pelaksanaan penyembelihan, pencabutan bulu dilakukan di ruang kotor.
5. Pemisahan antara jeroan dan karkas dilakukan di ruang kotor.
6. Pembagian karkas / cutting dilakukan di ruang bersih.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store