No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022
1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, dan/atau menunjukan bukti pendaftaran secara online ke petugas;
2. Pembayaran biaya retribusi,dan/atau menunjukan bukti pembayaran secara online (QRIS);
3. Pelaksanaan Pengujian Persyaratan Teknis dan Pengujian Laik Jalan di Gedung uji/mekanik;
4. Analisa hasil pelaksanaan pengujian persyaratan teknis dan pengujian laik jalan oleh penguji kendaraan bermotor;
Penyerahan bukti lulus uji.
Bukti Lulus Uji |
Tarif |
Tanda Uji / Smart Card / BLUe |
Rp. 25.000 |
Biaya Pemeriksaan Emisi Gas Buang |
Tarif |
Kendaraan Wajib Uji |
Rp. 40.000 |
Biaya Jasa Pemeriksaan |
Tarif |
Mobil Penumpang Umum / Minibis / Pick Up |
Rp. 75.000 |
Bis tempat duduk 24 seat |
Rp. 75.000 |
Bis tempat duduk lebih dari 24 seat |
Rp. 75.000 |
Truk Konfigurasi 4 Roda |
Rp. 75.000 |
Truk Konfigurasi 6 Roda |
Rp. 75.000 |
Truk Konfigurasi lebih dari 6 Roda |
Rp. 75.000 |
Kereta Penarik (Head Tracktor) |
Rp. 75.000 |
Kereta Gandengan , Kereta tempelan |
Rp. 75.000 |
1. Hasil Uji Kendaraan; 2. Bukti Lulus Uji Elektronok/BLUe ( Kartu Pintar/Smart Card, Sertifikat hasil uji, Stiker Hologram )
1. E LAPOR
2. Email : dishub@bandungkab.go.id
Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store