No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022
Tergantung durasi waktu kendaraan parkir
Mobil Sedan, Jeep, Pick Up, atau Minibus |
Rp. 3000 (1 x parkir) x 2 jam pertama Rp. 2000 Untuk satu jam berikutnya |
Mobil bus sedang / truk sedang |
Rp. 3000 (1 x parkir) 2 jam pertama dan untuk satu jam berikutnya Rp. 3000 |
Mobil bus besar / truk besar |
Rp. 5000 (1 x parkir) x 2 jam pertama, dan Rp. 3000 untuk satu jam berikutnya |
Truk gandengan / tempelan / kontainer |
Rp. 6000 x 1 parkir 2 jam pertama, dan Rp. 3000 utk satu jam berikutnya |
Sepeda motor |
Rp. 2000 x 1 parkir dua jam pertama, Rp. 1000 utk satu jam berikutnya |
Kendaraan tidak bermotor becak, delman, roda dorong dan sejenisnya |
Rp. 1000 x 1 parkir (dua Jam pertama), dan Rp. 1000 utk satu jam berikutnya |
Mobil Sedan, Jeep, Pick Up, atau Minibus |
Rp. 2000 (1 x parkir) x 2 jam pertama, dan Rp. 1000 Untuk satu jam berikutnya |
Mobil bus sedang / truk sedang |
Rp.2000 (1 x parkir) 2 jam pertama dan untuk satu jam berikutnya Rp. 1000 |
Mobil bus besar / truk besar |
Rp. 3000 (1 x parkir) x 2 jam pertama, dan Rp. 2000 untuk satu jam berikutnya |
Truk gandengan / tempelan / kontainer |
Rp. 4000 x 1 parkir 2 jam pertama, dan Rp. 2000 untuk satu jam berikutnya |
Sepeda motor |
Rp. 1000 x 1 parkir dua jam pertama, dan Rp. 500 untk satu jam berikutnya |
Kendaraan tidak bermotor becak, delman, roda dorong dan sejenisnya |
Rp. 1000 x 1 parkir (dua Jam pertama), dan Rp. 1000 untuk satu jam berikutnya |
Tempat Khusus Parkir dan Parkir di Tepi Jalan Umum bagi kendaraan roda dua, roda empat dan lebih, serta kendaraan tidak bermotor.
1. E LAPOR 2. Email : dishub@bandungkab.go.id 3. Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store