Pemotongan hewan di RPH

No. SK: 060/1437/VI/TAHUN 2021

  1. Data diri pemohon Jagal (KTP dan Nomor Handphone)

  1. Pengajuan permohonan dari jagal ke dinas
  2. Disposisi kadin ke bidang yang menangani RPH
  3. Menentukan waktu pemotongan
  4. Membalas permohonan pengajuan
  5. Pelaksanaan

7 Hari kerja

Dipungut Retribusi

Pelayanan pemotongan hewan ruminansia


1. Pemohon / jagal mengajukan permohonan penyembelihan di RPH

2. Petugas akan merespon permohonan dengan penjelasan tata cara dan tata tertib penyembelihan di RPH.

3. Petugas akan berkoordinasi untuk menentukan waktu penyembelihan di RPH.

4. Petugas akan melakukan pemeriksaan hewan sebelum disembelih

5. Petugas akan menentukan layak tidaknya hewan untuk disembelih

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan ruminansia

7. Pelaksanaan pengulitan dan pemisahan jeroan dan karkas.

8. Petugas akan melakukan pemeriksaan hewan setelah disembelih.

9. Pelaksanaan penimbangan dan pembagian karkas / cutting.

10. Melakukan pembayaran retribusi jasa RPH



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemotongan hewan di RPH"