Layanan Permintaan Narasumber

No. SK: 188.4/101/KEP/35.07.115/2022

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah dengan alamat : Dinas Perikanan Jl.Panji 119 Kepanjen perihal permintaan narasumber yang menjelaskan tempat, dan waktu pelaksanaan.

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah;
  2. 2. Kepala Perangkat Daerah mendisposisikan surat permohonan kepada petugas yang menangani, sesuai dengan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi);
  3. 3. Kepala Perangkat Daerah menugaskan petugas yang berkompeten untuk memberikan data dan informasi;
  4. 4. Informasi disampaikan kepada pemohon.

Jawaban diberikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima;

Tidak dipungut biaya

Narasumber

Pengaduan disediakan melalui media:

-Aplikasi Lapor SP4N
-Website, dengan alamat
Perikanan@malangkab.go.id
-Surat Elektronik, dengan alamat
perikanankabmalang@gmail.com /dinas.perikanan@malangkab.go.id;
-Sosial Media Facebook dengan alamat
Dinas perikanan kab malang;
-Sosial Media Instagram dengan alamat Dinasperikanankabmalang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Narasumber"