Pelayanan Penanganan Lansia Terlantar

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan dari Polres Kabupaten Kubu Raya adanya Lansia Terlantar di Kubu Raya ke Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya
  2. Laporan dari masyarakat
  3. Razia gabungan

  1. Polres Kubu Raya mengirim/menyampaikan surat keterangan adanya lansia terlantar di Kubu Raya kepada Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya
  2. Dinas Sosial Kubu Raya melakukan pendataan lansia terlantar untuk melakukan pengecekan identitas dan pengecekan kesehatan
  3. Dinas Sosial Kubu Raya mengantarkan lansia terlantar ke UPTD Mulia Dharma

Paling lambat 14 hari kerja setelah adanya pengaduan ke Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya

Tidak dipungut biaya

Dinas Sosial melakukan penanganan lansia terlantar untuk dibawa ke Panti Jompo

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat dilakukan melalui :

1. adanya laporan Polres Kabupaten Kubu Raya

2.adanya laporan masyarakat

3. adanya razia gabungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Lansia Terlantar "