No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022
1. Pemilik/Sopir Angkutan umum memasuki area terminal atau Petugas Pemungut Retribusi yang berada pada Pos Pengawasan Terminal; 2. Pemilik/Sopir Angkutan umum Membayar Retribusi Terminal kepada Petugas Pemungut Retribusi; Pemilik/Sopir Angkutan umum menerima karcis retribusi sebagai bukti bayar retribusi. |
Berdasarkan PERBUP Kab. Bandung No. 28 tahun
2017 Rp. 1000 /Kendaraan
Karcis retribusi
1. E LAPOR 2. Email : dishub@bandungkab.go.id 3. Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store