Layanan Terminal

No. SK: PH/2324/SEKR/IX/2022

  1. Memasuki Area Terminal
  2. Melewati Pos Pemungutan Retribusi Terminal

  1. memasuki area terminal
  2. Kendaraan memasuki area terminal

1.       Pemilik/Sopir Angkutan umum memasuki area terminal atau Petugas Pemungut Retribusi yang berada pada Pos Pengawasan Terminal;

2.       Pemilik/Sopir Angkutan umum Membayar Retribusi Terminal kepada Petugas Pemungut Retribusi;

         Pemilik/Sopir Angkutan umum menerima karcis retribusi sebagai bukti bayar retribusi.


Berdasarkan PERBUP Kab. Bandung No. 28 tahun 2017 Rp. 1000 /Kendaraan

Karcis retribusi

1.   E LAPOR

2.   Email : dishub@bandungkab.go.id

3. Petugas Informasi dan Pengaduan (Staff Pengelola Dokumentasi)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Terminal"