Pelayanan Poli KIA/KB

No. SK: Nomor 12 tahun 2022

  1. Kartu identitas (KTP/KIA/KK/SIM/Kartu Pelajar) bagi pasien baru
  2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  3. Rekam medis
  4. Lembar resep
  5. Buku KIA
  6. Kartu KB

  1. Pasien Baru/Pasien Lama
  2. 1. Pasien menunggu panggilan dari poli /ruangan yang dituju.
  3. 2. Pasien akan dilayani oleh petugas yang bertugas.
  4. 3. Setelah selesai diperiksa Pasien akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal
  5. 4. Menerima Resep dari Poli KIA
  6. 5. Pasien Umum Menuju Kasir untuk pembayaran, Pasien BPJS langsung menuju Apotek
  7. 6. Menyerahkan resep ke Apotek
  8. 7. Mengambil Obat dan Pulang

Jangka waktu penyelesaian berkisar 10-15 menit

  1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya
  2. Pasien umum dipungut biaya sesuai Perda Kab. Sanggau no. 6 Tahun 2020. Besaran tarif disesuaikan dengan jenis tindakan yang diberikan kepada pasien.

Pelayanan KIA, KB, Kesehatan Reproduksi, Pemeriksaan Catin, Diagnose dan Terapi

  1. Telepon/SMS/WA/Telegram/Mesenger: 085349539296 An. Yayu Sri Indra (Promkes PKM Sanggau)
  2. Email: pkmsanggau@gmail.com
  3. Secara tertulis melalui form pengaduan
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA/KB"